Pati, Infoseputarpati.com – Raperda Pesantren diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pembelajaran di lingkung pesantren.
Diketahui sebelumnya, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pesantren saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati bersama dengan pemangku kepentingan untuk diperdakan.
Peraturan ini nantinya bukan hanya ditujukan untuk satu organisasi masyarakat (Ormas) namun untuk kepetingan dari semua kalangan Ormas.
Dalam hal ini, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda Pesantren yang dilakukan oleh pihaknya ini mempuntai tendensi demi kepentingan bersama.
Tidak lupa, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan Raperda tersebut menjadi penghargaan kepada pesantren.
“Yang namanya Perda itu memang harus untuk (kepentingan) umum bukan eksklusif, kita ini kebangsaan” kata Muntamah.
“Nanti pihak kami juga melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan itu (Pesantren) akan kita undang. Bukan satu Ormas saja, yang memahami kaitannya pesantren,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Pati, Liwa’ Uddin mengakui pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Pati terkait dengan Raperda Pesantren.
“Mengapresiasi ya, jadi pesantren bisa mendapatkan fasilitas dalam belajar, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” tutur dia. (Adv)
Editor: Erika Chairun