Pati, Infoseputarpati.com – Uji coba pelaksanaan lima hari kerja ASN di Kabupaten Pati sudah berjalan hampir satu bulan. DPRD Kabupaten Pati memastikan akan melakukan evaluasi terhadap efektifitas program tersebut.
Ali Badrudin, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu masukan dari masyarakat terkait penerapan pelayanan di lima hari kerja ASN.
“Kita juga ingin menunggu masukan masyarakat yang lain terkait hari kerja 5 hari jadi kami tidak mendengarkan satu pihak,” ujar Ali Badrudin saat ditemui awak media di kantor DPRD.
Dikatakan Ali, aduan yang masuk terkait penyelenggaraan 5 hari kerja baru datang dari sektor pendidikan.
Kebijakan lima hari kerja ini ditolak diterapkan di satuan pendidikan SD dan SMP sederajat. Karena dikhawatirkan akan berbenturan dengan kegiatan non formal seperti TPQ dan madrasah diniah.
Diakui Ali, hingga kini DPRD juga masih menantikan tindak lanjut atau evaluasi kebijakan lima hari kerja yang dijadwalkan awal bulan November.
“Sudah kami tangkap maksud dari teman-teman pendidikan. Nanti tinggal menyamakan persepsi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pj bupati,” imbuh Ali.
Kebijakan uji coba lima hari kerja mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan lima Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati yang telah dikeluarkan pada 27 September 2022 lalu.
Uji coba ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2022. Dengan ketentuan jam kerja Senin –hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB. (adv)
Penulis:
Editor: Erika Chairun