Pati, Infoseputarpati.com – Penjualan minuman miras (Miras) hingga saat ini tidak ada kejelasannya. Banyak desa yang menjual Miras dengan takaran alkohol yang melebihi dari aturan.
Bahkan tak jarang warung miras tersebut meraup keuntungan yang banyak lantaran menjadi satu-satunya warung miras yang dapat dijangkau oleh warga. Lantas bagaimana penegakan hukum Miras di Kabupaten Pati?
Perlu diketahui sebelumnya, polisi banyak merazia warung miras yang dianggap tidak memenuhi aturan. Namun, nyatanya terdapat beberapa warung miras yang masih subur beroperasi hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyebutkan kadar alkohol yang dapat dikonsumsi yaitu lima persen.
Kemudian, penjualan minuman beralkohol haruslah melalui mekanisme surat izin hingga surat edar minuman itu sendiri.
Namun, berbagai permasalahan di lapangan ditemukan terkait dengan penertiban konsumsi minuman keras (Miras).
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Pati.
Ia menyampaikan pihaknya saat ini tengah membahas terkait peraturan Miras di Bumi Mina Tani.
Ali Badrudin mengatakan DPRD Pati sendiri melibatkan ulama maupun tokoh agama untuk meredam peredaran minuman beralkohol.
“Kami melibatkan pendapat dari parasepuh pinisepuh ulama terhadap pengawasan minol. Saat ini, kami juga membahas terkait dengan pengawasan minuman beralkohol,” kata dia. (Adv)
Editor: Erika Chairun