Memicu PHK, Dewan Nilai Kenaikan Cukai Tembakau di Pati Perlu Dikaji Ulang

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno menilai rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) perlu dikaji ulang. Pasalnya, akan memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT).

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan dampak yang terjadi apabila CHT naik. Dimana, banyak sektor akan terkena imbasnya. Seperti sektor pertanian, industri, maupun ekonomi.

“Dampak yang akan terjadi jika cukai tembakau jadi naik, salah satunya adalah harga rokok naik dan juga akan mempengaruhi perputaran ekonomi,” jelasnya.

Pemerintah saat ini sedang berupaya memaksimalkan pendapatan negara. Maka, komoditas yang layak dibebani untuk pendapatan negara pasti akan dimaksimalkan.

“Seperti cukai tembakau di rencanakan akan dinaikan sebesar 23 persen,” ucap Sukarno kepada Info Seputar Pati saat dimintai keterangan belum lama ini.

Ia menambahkan, kenaikan cukai tembakau yang sudah terjadi sejak awal Januari tahun 2022. Dimana, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif CHT rata-rata 12 persen.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sebagai informasi, Pemerintah mencatatkan pertumbuhan pesat dalam penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) periode Januari-Juni 2022, seiring dengan tarif cukainya yang dinaikkan rata-rata 12% mulai awal tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan CHT pada semester I 2022 mencapai Rp118 triliun, tumbuh 33,3 persen dibanding semester I tahun lalu. (Adv)

Penulis: Muhamad Kafi

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *