Pengusaha Seni di Pati Mengeluh Sulit Beli Solar Dalam Jeriken, Begini Tanggapan Dewan

Pati, infoseputarpati.com – Pengusaha kesenian yang mengoperasikan sound hingga diesel menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi diketahui tidak mendapatkan surat rekomendasi pembelian.

Perlu diketahui sebelumnya, pembelian BBM di SPBU yang menggunakan jirigen harus melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu, pemerintah merubah skema pembelian solar subsidi menggunakan jeriken.

Pengusaha atau pelaku UMKM haruslah membawa surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar dapat membeli BBM subsidi melalui jeriken.

Hal ini pun membuat pengusaha seni mengeluh lantaran kesulitas membeli solar untuk bahan operisional diesel dan sound system. Mereka diketahui tidak mempunyai surat rekomendasi dari badan terkait.

Kabupaten Pati sendiri baru Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan saja yang menerbitkan surat rekomendasi beli BBM tersebut.

Kedua dinas tersebut hanya memberikan pelayanan surat kepada pengusaha perikanan dan pertanian. Tidak dengan pengusaha hiburan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso pun mengaku merasakan apa yang menjadi keluhan dari pelaku seni soal pembelian BBM non subsidi untuk operasional kegiatan.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi B tersebut mengungkapkan bahwa pembelian BBM non subsidi akan mengurangi keuntungan yang didapatkan. Ia lantas mengimbau agar Dinporapar Pati dapat mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM.

“Belum tercover ke siapa minta surat keterangan itu. Sementara mereka juga menjerit kalau memakai solar non subsidi,” tutur Sukarno.

“Permasalahan ini, surat rekomendasi nantinya yang pas bisa diterbitkan melalui di Dinparpora,” tutur Narso. (Adv)

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *