Pati, Infoseputarpati.com – Masih ditemukannya kasus penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Pati mendapat perhatian dari Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti.
Atas hal tersebut Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) itu berpesan kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (SAtpol PP) untuk juga ikut jajaran kepolisian terus melakukan pengungkapan penjualan Minol Ilegal di Bumi Mina Tani.
Dengan adanya pemusnahan barang Minol yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri hingga Polres Pati dalam beberapa bulan terakhir menurutnya membuktikan bahwa pemberantasan peredaran minol di Pati masih berproses.
Dalam waktu dekat Komisi A juga akan meresmikan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras). Diharapkan instrumen ini bisa payung hukum untuk mempermudah Satpol PP melakukan penertiban.
“Kami akan menerbitkan Raperda Minol, nanti yang menindak atau eksekutornya adalah Satpol PP dan kepolisian bisa bersinergi agar kasusnya tidak ada lagi,” ujar Warsiti.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono saat diwawancara terpisah mengatakan sudah dilibatkan dalam pembahasan Raperda Minol yang diinisiasi Komisi A sehingga mempunyai gambaran terkait target operasi.
“Rapaerda miras kami dilibatkan. tempat mana yang menjual, dimana harus menertibkan bagaimana alur produsennya siapa yang berhak menjual sudah disampaikan,” ujar Sugiyono saat ditemui di kantornya.
Satpol PP juga masih menunggu ketentuan Klausul Raperda tentang batas kandungan alkohol untuk minuman keras yang bisa diedarkan di kabupaten Pati. adanya batas minimum tersebut diharapkannya bisa mempersempit gerak peredaran miras.
Lebih lanjut Sugiyono juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan. (Adv)
Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun