Izin Diambil Alih Pemprov, Dewan Ungkap Pemkab Pati Tak Punya Kewenangan soal Galian C

Pati, Infoseputarpati.com – Izin pertambangan galian C diketahui menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Hal ini pun membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak dapat berbuat banyak terkait dengan penertiban.

Perlu diketahui sebelumnya, pertambangan galian C ini ilegal dan tidak pernah mendatangkan PAD bagi Kabupaten Pati.

Terlebih, dampak pertambangan ini menyebabkan banjir di daerah Pegunungan Kendeng. Tentu ini merupakan suatu hal yang merugikan.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati, Siti Maudlu’ah pun memberikan sorotan terkait dengan pertambangan tersebut.

Ia menyebut tata kelola pertambangan Galian C  yang carut-marut ini menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan lingkungan.

Tentunya, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama jika. Siti Maudlu’ah mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil alih perizinan terkaita galian C tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak mempunyai kewenangan.

“Pastinya ada carut-marut galian C ilegal ini. Hal ini juga menyebabkan dampak yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat,” tutur Siti Maudlu’ah.

Namun, sekali lagi daerah tidak mempunyai kewenangan (untuk mengatur dan menertibkan” tambah dia.

Ia menyebut kewenangan tersebut ada di tangan pemerintah provinsi

“Pihak kabupaten tak mempunyai kewenangan soal galian C ini. Karena izinnya sudah diambil alih provinsi. Jadi tak bisa apa-apa,” ucap dia. (Adv)

Editor : Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *