Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) suatu wilayah Kecamatan sangat dibutuhkan di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengungkapkan perlunya penyusunan RDTR tersebut sebagai langkah yang tepat dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan di Kabupaten Pati.
“Kalau menanggapi perihal kondisi saat ini, memang penting adanya RDTR sebagaimana harus ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 yang mana hasil revisi dari Perda sebelumnya yakni nomor 5 tahun 2011,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dari tahun 2010 hingga 2030 mendatang penentuan RTRW di suatu wilayah masih sangat umum dan belum terperinci.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan di sektor perekonomian dan perindustrian di wilayah Kabupaten Pati. Maka rencana yang lebih detail sangat diperlukan khususnya di wilayah Kecamatan Pati.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa soal RTRW inikan masih secara umum ya, belum detail dan rinci. Maka perlu adanya rencana detail yang disesuaikan dengan kondisi suatu wilayah,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya RDTR yang telah disusun, juga tetap memperhatikan kondisi kelestarian lingkungan dan juga ketahanan pangan di suatu wilayah.
Mengingat iklim investasi yang sedang meningkat di Kabupaten Pati dengan kehadiran para investor yang tertarik untuk menanamkan saham di Kabupaten Pati.
Maka perlu juga diimbangi dengan adanya produk hukum yang mengatur persoalan Tata Ruang secara terperinci.
“Dimana saat ini kondisi investasi yang sedang naik, maka juga perlu adanya produk hukum yang mengatur kelestarian lingkungan dan Tata Ruang secara sah,” pungkas Ali. (Adv)
Penulis: Anang SY
Editor: Erika Chairun