Pati, infoseputarpati.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengingatkan perusahaan asing yang beroperasional di Pati untuk memperhatikan sempadan sungai.
Lebih spesifik Kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta agar sungai dekat perusahaan berdiri tidak dibendung atau diputus saat pembangunan gedung Pabrik. Atau jika ada sungai yang ditutup, perusahaan wajib membuat sungai baru.
” 1 sungai yang ditutup harus ada penggantian. Jangan sampai kalau ada banjir masyarakat terkena imbasnya,” ujar Ali Badrudin saat ditemui di kantor DPRD belum lama ini.
Hal tersebut ditegaskannya lantaran Pati sangat membutuhkan keberadaan sungai. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir Pati sering dilanda banjir akibat aliran sungai yang tidak lancar.
Ketua DPRD juga meminta perusahaan asing dan dalam negeri yang beroperasi di Pati mengikuti perundang-undangan dan peraturan pemerintah lain yang berkaitan dengan perawatan sungai.
“Jangan asal beroperasi tapi ketentuan undang-undangnya harus ditaati,” imbuhnya.
Selain bendung sungai, jarak bangunan dan sungai juga harus diperhatikan.
Hal ini berkaitan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28 tahun 2015 pasal 5 ayat 1 huruf a dimana disebutkan. Isinya, bahwa untuk sungai dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter ketentuan GSS nya harus berjarak 10 meter dari bibir Kali.
Terakhir perusahaan diminta menganggarkan CSR nya untuk menunjang pembangunan sungai di sekitar tempat perusahaan berdiri. (Adv)
Editor: Erika Chairun