Pati, Infoseputarpati.com – Kesejahteraan tenaga honorer di Kabupaten Pati diketahui masih rendah. Hal ini membuat para tenaga honorer merangkap jabatan dan melanggar kode etik SDM PKH.
Tentu tidak salah jika guru di Indonesia mencari penghasilan lain untuk mencukupi kehidupan ekonomi. Namun hal ini tidak dibernarkan jika waktu luang guru honorer digunakan untuk merangkap jabatan di instansi lain.
Terdapat salah satu kasus di mana guru sekolah negeri juga menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini jelas melanggar SDM PKH.
Perlu diketahui sebelumnya, SDM PKH adalah singkatan dari Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan. SDM PKH berperan sangat penting dalam kelangsungan program Bansos PKH.
Hal ini turut ditanggapi oleh Anggota komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti.
Ia menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan penertiban terhadap tenaga honorer yang melakukan pelanggaran.
Penertiban yang dimaksud dalam hal ini bukanlah pemecatan namun meminta tenaga honorer untuk bekerja di satu instansi dengan gaji yang sama.
Warsiti kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju jika tenaga honorer yang rangkap jabatan dipecat lantaran mereka telah memberikan sumbangsih kepada negara.
“Kalau menghentikan tidak, tapi menghapus sehingga tenaga honorer di sekolah entah itu diangkat PNS atau PPPK harus selesai dulu,” tutur dia
“Saya tidak setuju jika dipecat karena mereka sudah sumbangsih untuk negara.” Tambah dia. (Adv)
Editor: Erika Chairun