Pati, Infoseputarpati.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pati sebelumnya mengajukan tuntutan agar SK diterbitkan secara personal.
Diketahui selama ini, SK BPD diterbitkan secara kolektif. Menurut LKK BPD Kabupaten Pati Budi Antoro, peran SK Kolektif ini tidak dapat maksimal lantaran jika ada yang meninggal atau mengundurkan diri maka sulit untuk diperbarui.
Selain itu, BPD Pati juga meminta agar tunjangan tahunan badan legislatif desa ini dinaikkan menjadi Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 1.750.000.
“Selama ini SK kami adalah kolektif per desa atau Salome (Satu Lembar Ramai-ramai) sehingga pada saat ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, nama yang bersangkutan masih tertulis dalam SK,” tutur Budi Antoro.
Budi Antoro juga berbicara terkait dengan tugas dari BPD itu sendiri mulai dari pengawasan hingga memproduksi regulasi.
“Tanggung jawab BPD sebagai lembaga yang ikut memproduksi regulasi, kemudian melakukan pengawasan dana miliaran tentunya konsekuensinya besar. Kami menuntut adanya kenaikan tunjangan secara layak,” tambah dia.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati. Ia mengatakan SK personal akan memberikan keuntungan bagi BPD layaknya PNS.
“Enaknya mereka nanti bisa mendapat satu SK satu orang selayaknya PNS. Itu yang mereka inginkan,” tutur Ali. (Adv)
Editor : Erika Chairun