Minta Tunjangan Naik, Apakah Kinerja BPD Setara?

Pati, Infoseputarpati.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui meminta agar tunjangan setiap tahunnya naik menjadi Rp 4 juta dari sebelumnya Rp 1.750.000.

Lantas Apakah BPD yang merupakan badan legislatif desa ini mampu bekerja secara optimal?

Seperti diketahui sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Namun, Apakah semua BPD di setiap desa bekerja sesuai dengan bagiannya? Bagaimana dengan pemilihan anggota BPD apakah sesuai dengan prosedur atau dipilih karena ada keinginan dari suatu oknum?

Jika menilik ke belakang, anggota BPD telah melakukan beberapa kali demo hingga audiensi di Kantor Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menuntut kenaikan tunjangan dari yang sebelumnya Rp 1.750.000 menjadi Rp 4 juta.

Lalu, apabila tunjangan resmi dinaikkan pada tahun depan akan berpengaruh pada kinerja semua anggota BPD untuk meningkatkan kualitas dalam bekerja.

Hal ini pun menjadi sorotan wakil rakyat Kabupaten Pati, Warsiti. Ia mengatakan pihaknya akan mendorong agar BPD dapat mengoptimalkan kinerjanya.

Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang duduk di Komisi A ini mengungkapkan bahwa peran BPD berat lantaran harus menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa.

“Kami meminta bukan cuma tunjangan yang jadi permasalahan akan tetapi juga kinerjanya harus ditingkatkan,” ujar Warsiti. (Adv)

 

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *