Dewan Pati akan Kawal Perbup 5 Hari Kerja ASN

Pati, Infoseputarpati.com – Kebijakan lima hari kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati terus dipantau oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setidaknya hingga kebijakan ini dijadikan peraturan Bupati (Perbup)

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan sebelum kebijakan 5 hari kerja dilaksanakan, anggota Dewan khususnya Komisi A telah berkoordinasi dengan Setda Pati.

Selain Uji Coba, Bambang mengatakan Setda Pati juga telah menggodok Perbup tentang 5 hari Kerja untuk para ASN.

“Kebijakan itu masih tengah digodok dan tidak ada masalah. Perbupnya ini masih digodok,” kata Bambang.

Sedianya kebijakan lima hari kerja dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai di lingkungan pemerintahan.

Kesejahteraan dalam hal ini berkenaan kebahagiaan atas kesempatan berkumpul dengan keluarga.

Uji coba kebijakan akan terus dipantau akankah sesuai tujuan awal atau malah menjadi senjata makan tuan, terjadi penurunan kinerja pegawai.

Tentunya pemantauan  akan memperhatikan batasan  dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB)  Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

“Kemudian di Peraturan Menpan itu kan beban kerja juga ada hitungannya,” ujar Anggota DPRD dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Jika setelah dievaluasi kebijakan lima hari kerja tidak sesuai dengan Permenpan RB tersebut maka bukan tidak mungkin Dewan akan meminta dikembalikan pada kebijakan enam hari kerja. (Adv)

 

Penulis: Moh Anwar
Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *