Infoseputarpati.com – Saat ini, mulai banyak ditemukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang juga menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dengan ditemukannya kasus tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta untuk memperketat perizinan pendirian KSP.
Berdasarkan keterangan dari Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM, Masyrifah mengatakan bahwa Kemenkumham sebaiknya memperketat izin pendirian KSP karena banyak ditemukan badan hukum KSP tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana,” ujar Masyifah di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut dia, pihaknya telah menerima 32 pengaduan terkait KSP. Dari pemantauan di lapangan, setidaknya terdapat sembilan KSP berbadan hukum yang menjalankan bisnis pinjol ilegal. Salah satunya KSP Harpendiknas Tangerang.
Kemudian, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Dengan adanya temuan tersebut, maka Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk berkoordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran KSP yang juga menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami