Dugaan Pemalsuan Dokumen Berbuntut pada Penahanan Kades Tlogoayu, Warga Segel Balai Desa

Pati, Infoseputarpati.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen masih bergulir hingga sekarang. Hal ini pun berbuntut pada penahanan Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus.

Ratusan warga menyegel Kantor Balai Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus pada hari Jumat (28/7/2023). Demonstran berharap kepala desanya dibebaskan.

Darsono ditahan oleh Polda Jateng dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Yang mana, Kades Tlogoayu tersebut ditahan pada tanggal 20 Juli 2023.

Perwakilan warga Desa Tlogoayu, Didik Frendi Harianto (32) mengatakan bahwa warga mendatangi kantor balai desa guna meminta penjelasan kepada perangkat desa. Hal ini dilakukan karena Kades Tlogoayu hingga saat ini belum dibebaskan.

“Bapak Kepala Desa Tlogoayu ditahan Polda Jateng, sehingga kita minta penjelasan. Karena kalau tidak ada pimpinan, otomatis Pemerintah Desa tidak bisa berjalan,” ucapnya kepada awak media.

Apabila belum ada titik terang, lanjut dia, aksi ini bakal terus berlanjut. Padahal, dari pihak Penjabat (Pj) Bupati Pati sudah melayangkan surat kepada Polda Jateng per tanggal 21 Juli 2023. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan. Sehingga masyarakat menjadi resah.

“Jika tidak dipenuhi aksi ini, masyarakat akan menggelar aksi berkelanjutan. Kita berencana akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Jateng,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan warga Desa Tlogoayu, Vera. Ia menyebutkan kantor balai desa tidak akan dibuka jika Kades Tlogoayu belum dibebaskan dari Polda Jateng.

“Harapannya cuma satu, Bapak Kades Darsono cepat bebas,” harapan dia.

Sementara itu, salah satu perangkat Desa Tlogoayu, Ahmad Sutikno menyebutkan, dengan adanya penyegelan Kantor Balai Desa Tlogoayu ini menjadikan pelayanan terhambat. Lantaran, semua berkas ada di dalam kantor.

“Kantor balai desa kami ini disegel, pasti tidak bisa untuk pelayanan. Semua berkas dan barang ada di dalam. Kalau kita tidak bisa masuk karena disegel masyarakat, kita mau gimana lagi,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *