Pati, Mitrapost.com – Pernikahan beda agama di Indonesia menjadi perdebatan, terdapat beberapa hakim di pengadilan agama yang mengabulkan. Namun juga tidak sedikit yang menolak.
Diketahui bahwa pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Edaran ini resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Aris Dwi Hartoyo menyebut Pengadilan Negeri Pati sudah sejak dulu tidak memperbolehkan permohonan pencatatan nikah beda agama di wilayahnya.
Bahkan hingga kini PA Pati belum pernah mendapatkan permohonan pencatatan akta nikah antar umat yang berbeda kepercayaan,
“Belum ada sama sekali. Kali yang dicatat di dukcapil yang seagama pernikahan biasa, Non muslim. Kalau yang muslim di KUA,” ujarnya, pada Selasa (25/7/23).
Lebih lanjut, Aris menjelaskan SEMA tersebut diterbitkan untuk menyikapi kontroversi penetapan hakim di beberapa daerah yang mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama.
Akibatnya pernikahan beda agama yang disahkan dicatat dalam dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Nikah beda agama sama dengan melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Aris mengaku SEMA nomor 2 tahun 2023 tersebut disambut baik oleh pihak Pengadilan Negeri Pati dan akan ditaati sesuai perintah mahkamah agung.
“Pati juga menerapkan, sudah perintah Mahkamah Agung. Sebenarnya di beberapa PN sudah nggak boleh, tapi ada hakim yang berpandangan berwenang atau boleh maka dikabulkan,” ujar Aris.(*)