Pati, Infoseputarpati.com – Salah satu sumber mata air mengering sebab keberadaan tambang ilegal di Desa Kedungwinong, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebelumnya, sumber mata air tersebut digunakan untuk pengairan lahan persawahan yang berada di bawah tebing.
Lantas pengerukan dan penghancuran batuan tebing untuk keperluan tambang, menjadikan sumber mata air lambat laun menghilang.
Bambang Riyanto yang merupakan ketua Ahli Waris Kendeng (AWK) menuturkan bahwa selama ini pihaknya telah menemukan setidaknya terdapat dua sumber mata air yang berada di lokasi tambang telah mati.
“Nah untuk yang tambang ilegal disitu mas, dulunya itu ada sumber mata airnya, dulu untuk pengairan sawah, ketika atasnya itu dikeruk maka otomatis kan meluber dan hilang sumber mata airnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Muria menuturkan perihal tambang di wilayah tersebut tidak termasuk dalam wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)
Pihaknya menegaskan tidak mungkin menerbitkan izin apabila wilayah yang akan ditambang masuk ke dalam KBAK Sukolilo.
“Untuk yang memiliki izin kami pastikan tidak masuk dalam KBAK, karena tidak mungkin juga jika itu wilayah KBAK tapi kami terbitkan, karena juga bisa masuk dalam pidana,” tutur dia.
Dua sumber mata air menghilang karena kerusakan akibat tambang yang berada di Desa Kedungwinong dan Baleadi yang telah beroperasi pada sekitar tahun 2021 yang lalu.
“Dari temuan kita itu sudah ada dua sumber mata air yang tidak lagi berfungsi alias mati karena adanya tambang itu, ada di Baleadi dan juga Yang Kedungwinong tadi” katanya.