Infoseputarpati.com – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsid turun sekitar Rp4.000 hingga Rp9.000 setiap tabungnya. Hal ini berlaku untuk tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa penyesuaian harga LPG non subsidi mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Sedangkan untuk harga LPG subsidi tabung 3 kg yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk saat ini tidak mengalami perubahan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sedangkan pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juga mengatur mengenai hal tersebut. Pengaturan HET menyesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. Hal itu sesuai dengan pasal 24 ayat (4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Pertamina juga berupaya mensosialisasikan mengenai subsidi tepat sasaran LPG 3 kg, agar hanya masyarakat yang berhak yang menerima.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan uji coba penyaluran LPG 3 kg menggunakan KTP. (*)