Dewan Pati Bicara soal Alokasi MinyaKita di Indonesia

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati angkat bicara soal peraturan pemerintah mengenai alokasi pendistribusian MinyaKita di Indonesia.

Perlu diketahui sebelumnya,  Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang ditandatangani pada 6 Februari 2023.

Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen Minyakita dibatasi 2 liter per hari per orang. Kemudian, jenis minyak goreng curah dibatasi paling banyak 10 kg per orang per hari.

Wakil rakyat Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baik diterapkan pada masyarakat.

Namun, anggota DPRD yang duduk di Komisi B ini meminta adanya pengecualiaan bagi pedagang maupun UMKM kuliner.

“Kebijakan ini perlu ada pengecualian bagi pedagang pengusaha kuliner karena kebutuhan minyak goreng pasti banyak,” tutur dia.

“Kalau pemberlakuan tanpa ada pengecualian dikhawatirkan terjadi permasalahan baru,” ujar Anggota DPRD dan Politisi di Partai Golongan Karya (Golkar) itu. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *