Pati, Infoseputarpati.com – Setidaknya terdapat 8 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang secara keseluruhan menyepakati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol (Minol).
Hal demikian diketahui atas penyampaian dari masing-masing fraksi yang diutarakan melalui juru bicara yang juga perwakilan dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Ridwan pada rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, (9/2/2023).
“Kami fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pati menyampaikan pendapat akhir tentang Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Alkohol sebagai berikut,” ucapnya.
Kedelapan fraksi tersebut diantaranya yakni, fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, NKRI, Demokrat, Gerindra, PKB dan juga PPP.
Ridwan menuturkan pendapat dari salah satu fraksi lainnya yang berasal dari PDIP. Yang mana fraksi PDIP menyatakan dapat menerima dan dapat menyetujui Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minol untuk segera ditetapkan menjadi Perda secara resmi.
“Pertaman dari fraksi PDIP, setelah mengikuti pembahasan terkait dengan Raperda yang dimaksud menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut,” ungkap M Ridwan.
Isi tanggapan lainnya secara garis besar juga menyatakan bahwa Raperda Minol untuk segera disahkan dan diterapkan di wilayah Kabupaten Pati.
Sementara itu, melalui Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin saat diwawancarai oleh media menyampaikan seputar poin akan Raperda Minol tersebut.
Salah satunya yakni berkaitan dengan jenis sanksi denda yang meningkat, yang semula hanya sekitar minimal Rp2.500.000 menjadi maksimal Rp15 juta.
“Salah satunya ya pada sanksi denda untuk pengecer itu, yang awalnya sekitar 2,5 juta sampai 5 juta tapi di Raperda yang baru sekitar 10 sampai 15 juta itu mas, jadi kita perberat lagi lah,” tandas Ali. (Adv