Aliansi Kades Gelar Demo Tuntut 9 Tahun Jabatan, DPRD Pati: Itu Sangat Rasional

Pati, Infoseputarpati.com – Sebanyak ribuan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), gelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), pada Selasa (17/1/2023).

Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi. Yang mana dalam UU tersebut masa jabatan Kades selama 6 tahun, dituntut diubah menjadi 9 tahun.

Menanggapi hal itu, M. Nur Sukarno selaku anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan, jika apa yang dilakukan para Aliansi Kades seluruh Indonesia itu sangatlah rasional.

Pasalnya, biaya yang dikeluarkan dalam Pilkades sendiri sudahlah sangat besar. Jika masa jabatan hanya singkat ditakutkan pembangunan di desa tidak bisa maksimal. Faktor itulah yang menjadi perhatian supaya UU itu bisa direvisi.

“Dengan berbagai kejadian tersebut, maka batas masa jabatan Kepala Desa bisa dikaji ulang untuk menjadi kebijakan baru yang sangat rasional, sesuai situasi dan kondisi masyarakat di pedesaan untuk menjaga kestabilan politik pedesaan, sehingga pembangunan di desa benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat pedesaan,” ujarnya.

Lantas politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menceritakan, bahwa pada zaman dahulu seorang Kades bisa menjabat selama seumur hidup.

Dengan berjalannya waktu, peraturan demi peraturan telah diubah dan disesuaikan. Dan masa jabatan selama 6 tahun ini dirasa masih belum tepat diimplementasikan saat ini.

“Dulu seorang Kepala Desa menjabat seumur hidup, mungkin situasi dan masyarakat belum tepat diberlakukan batas masa jabatan. Seiring perkembangan situasi dan kondisi masyarakat akhirnya ada batas masa jabatan dan seterusnya sampai saat ini ada batas masa jabatan dan periodesasi (batasan periode), ” ungkapnya.

“Kebijakan ini sudah melalui banyak pertimbangan sehingga peraturan masa jabatan selalu berubah secara dinamis, ” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *