Kemenag Pati Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah

Pati, Infoseputarpati.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati diketahui mengampayekan larangan aktivitas politik di tempat ibadah.

Hal ini berkenaan dengan maraknya kegiatan yang berbau politik jelang Pemilu 2024.

Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaikhu nampak membimbing deklarasi damai umat beragama di puncak perayaan hari amal bakti (HAB) ke-7 pada hari ini, Sabtu (14\1\23)

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU Pemilu,” kata Syaikhu saat membacakan deklarasi.

Seluruh aparatur dan pegawai Kemenag Pati baik yang negeri maupun honorer juga diminta mengawasi rumah ibadah dan melaporkannya jika ada aktivitas politik.

Selain itu, deklarasi damai umat beragama juga berkomitmen untuk menghindari ujaran kebencian yang mengakibatkan pembelahan sosial.

“Menghindari segala bentuk ujaran kebencian berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik,” imbuhnya.

Hari Amal Bhakti ke-77 Kemenag Pati dirangkai dengan berbagai kegiatan. Diantaranya pentas arufan unit pengumpulan zakat (UPZ) oleh takmir masjid dan kaum dhuafa di eks Kawedanan Jakenan, bakti sosial hingga upacara tingkat kabupaten yang dipusatkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 01 Pati.

Sementara puncak acara yang digelar hari ini, Sabtu (14\1) digelar jalan sehat hingga donor darah yang diikuti oleh KUA dan sekolah madrasah se-Kabupaten Pati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *