Polisi Tindak Kasus Peredaran Bahan Pembuatan Petasan di Temanggung

Infoseputarpati.com – Polisi melakukan penindakan kasus peredaran bahan pembuatan petasan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial HFS (18) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan pembeli.

Pengungkapan kasus terjadi di depan Monumen Bambang Soegeng, Srimpi, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.

“Yang bersangkutan akan melakukan transaksi COD dengan pembelinya. Namun sebelum pertemuan terjadi, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Temanggung,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dodik Tri Wobowo dilansir dari Antara Jateng.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kilogram bahan yang diduga akan dipakai untuk membuat petasan.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua kilogram bahan yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan,” katanya.

Saat ini, kata dia, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan petasan tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyalakan petasan ataupun meracik bahan peledak secara mandiri di rumah. Mengingat sudah ada empat kejadian ledakan petasan di wilayah Jawa Tengah yang terjadi di rumah peracik atau pembuat petasan.

“Bahan petasan dalam jumlah banyak sangat membahayakan. Ledakan dapat mengakibatkan luka berat seperti putus tangan, bahkan bisa berujung pada kematian,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *