Infoseputarpati.com – Program “ASN Jumat Bersarung” sebagai pakaian kerja khas daerah Jawa Tengah mulai dilaksanakan di Kabupaten Blora di hari pertama masuk kerja, Jumat (2/1/2026).
Seperti yang tampak di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora. Ratusan ASN baik PNS maupun PPPK tampak kompak mengenakan pakaian sarung batik.
ASN laki-laki mengenakan kemeja putih lengan panjang maupun pendek, dengan bawahan sarung batik khas Blora. Tidak diwajibkan memakai peci, namun memakai atribut ASN lengkap mulai pin korpri, nametag, dan kartu ID ASN.
Sedangkan untuk ASN perempuan, juga mengenakan bawahan kain sarung batik khas Blora. Dengan atasan baju polos lengan panjang dominan putih atau cerah. Bagi yang berjilbab menyesuaikan, lengkap dengan atribut ASN.
Semuanya dengan rapi berbaris mengikuti apel pagi yang dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dasiran. Tampak, Sekda Komang Gede Irawadi, tampak mengenakan sarung khas Blora bermotif cap jati lestari warga hijau tua, dengan atasan kemeja putih.
“Selamat Tahun Baru 2026 untuk semuanya. Hari pertama masuk kerja ini ada yang baru. Mulai hari ini setiap Jum’at kita semua mengenakan pakaian khas ASN Jawa Tengah. Dengan sarung batik khas Blora. Ini sebagai wujud melestarikan adat budaya lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi UKM batik Blora,” ucap Dasiran saat memimpin apel.
Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Bawa Dwi Raharja, menyampaikan, bahwa pakaian ASN bersarung ini bukan pakaian muslim.
“Ini bukan pakaian muslim nggih. Ini adalah pakaian dinas ASN khas Jawa Tengah. Oleh karena itu kali ini saya tidak memakai peci. Karena peci bukan hal yang wajib. Yang benar sarung motif khas Blora seperti yang dipakai Pak Sekda, dengan atasan kemeja polos dominan cerah. Atau juga boleh pakai kemeja batik bawahan sarung seperti yang dipakai Mas Andri Bagian Perekonomian SDA. Bagi perempuan yang tidak berhijab, atau bagi non muslim juga bisa menyesuaikan pakai bawahan kain sarung batik,” ujarnya.
Aturan pemakaian sarung batik khas Blora inipun telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Blora nomor 025.1/1638 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2025. Yang merupakan turunan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor B/800.1.12.25/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN. (*)






