Polri Selidiki Asal-Usul Kayu Gelondongan di Banjir Bandang Sumatera: Diduga Land Clearing PT TBS

Infoseputarpati.com – Titik terang soal tumpukan kayu gelondongan yang muncul di tengah banjir bandang di Sumatera mulai terkuak.

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan 27 sampel kayu di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai bagian dari penyelidikan awal dugaan kejahatan lingkungan yang memperparah bencana.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pengambilan sampel kayu dilakukan secara menyeluruh di lokasi terdampak banjir.

“Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” kata Irhamni, Selasa (9/12/2025).

Hasil Pemeriksaan Awal

Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu-kayu gelondongan yang ditemukan dikategorikan berasal dari berbagai proses industri dan aktivitas manusia, mulai dari kayu hasil gergajian, pencabutan paksa menggunakan alat berat, hingga sisa pengangkutan menggunakan loader.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya pembukaan lahan secara masif di hulu Sungai Garoga yang berkontribusi pada longsor dan banjir bandang yang menelan ratusan korban jiwa.

“Bukti-bukti awal menunjukkan adanya aktivitas manusia yang signifikan di hulu sungai. Ini bukan hanya kayu hanyut biasa, tetapi hasil aktivitas pengelolaan lahan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Irhamni.

Dugaan Land Clearing oleh PT TBS

Dittipidter Bareskrim Polri menduga aktivitas land clearing dilakukan oleh perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi) di hulu Sungai Garoga. Aktivitas ini diduga menjadi pemicu longsor dan arus banjir yang deras di wilayah hilir.

Penyidik pun mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa setempat, guna menelusuri asal-usul kayu dan pola pengelolaan lahan yang terjadi di daerah tersebut.

“Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu Sungai Garoga yang terindikasi melakukan kegiatan land clearing, yakni PT TBS,” tegas Irhamni.

Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya penelusuran jejak kejahatan lingkungan yang diduga memperparah dampak bencana. Dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam praktik pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan regulasi di sektor kehutanan dan perkebunan.

Ancaman Kejahatan Lingkungan dan Bencana Alam

Kasus ini menyoroti hubungan erat antara aktivitas manusia di hulu sungai dan dampak bencana alam di hilir. Aktivitas land clearing yang masif, terutama di daerah rawan longsor, meningkatkan risiko banjir bandang dengan intensitas yang lebih tinggi.

Penemuan kayu gelondongan di DAS Garoga menjadi bukti konkret bahwa intervensi manusia dapat memperparah dampak bencana alam.

Ahli lingkungan dan kebijakan kehutanan menyebut bahwa pengelolaan lahan yang tidak sesuai prosedur, seperti pembukaan hutan tanpa izin resmi atau land clearing berlebihan, dapat memicu longsor, erosi, dan banjir bandang.

“Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di hulu sungai,” ujar seorang pakar lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Upaya Penegakan Hukum

Polri melalui Dittipidter Bareskrim memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tim akan memeriksa bukti-bukti fisik, dokumen perusahaan, hingga keterangan saksi-saksi untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang menyebabkan bencana tersebut.

Brigjen Irhamni menegaskan, “Kami akan menindaklanjuti setiap bukti dan informasi yang ditemukan di lapangan. Jika terbukti ada keterlibatan perusahaan dalam aktivitas yang memperparah bencana, maka proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Harapan untuk Pemulihan dan Pencegahan

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk meningkatkan pengawasan aktivitas industri di daerah rawan bencana. Penanganan bencana tidak hanya harus fokus pada evakuasi dan bantuan korban, tetapi juga pencegahan melalui pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Masyarakat dan para korban banjir bandang berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan adil. Dengan begitu, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang, serta pelaku yang merugikan lingkungan dan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelidikan Bareskrim Polri terhadap tumpukan kayu gelondongan di DAS Garoga, Tapanuli Utara, menandai langkah penting dalam mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang memperparah bencana alam.

Dugaan keterlibatan PT TBS dalam praktik land clearing berpotensi menjadi preseden hukum bagi perusahaan yang melakukan kegiatan serupa di wilayah rawan bencana.

Dengan pemeriksaan saksi, pengambilan sampel kayu, dan analisis di lapangan, Polri berkomitmen menegakkan hukum sambil memastikan korban banjir bandang mendapatkan perhatian maksimal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *