Infoseputarpati.com – Kasus dugaan pengungkapan terhadap seorang driver Shopee Food berinisial ADM (20) telah memasuki tahap investigasi.
Terduga pelaku, RAL (24), diserahkan langsung oleh komunitas tempatnya bernaung kepada Polresta Sleman pada hari Kamis, 20 November 2025.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, membenarkan penyerahan tersebut. Penyerahan yang dilakukan tanpa perlawanan ini menegaskan komitmen komunitas untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyatakan bahwa RAL telah diamankan dan langsung diperiksa oleh penyidik.
“Penyerahan dilakukan oleh perwakilan komunitas. Saat ini status RAL adalah saksi, dan polisi belum tersingkir karena proses penyidikan masih berjalan,” jelas Ipda Hanif.
Kejadian bermula pada Senin malam, (18/11). Korban ADM, seorang pelajar asal Lampung yang juga berprofesi sebagai driver ojol, tengah menunggu pesanan di sebuah warung lesehan di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman. Di lokasi tersebut, korban terlibat perselisihan paham dengan RAL dan teman-temannya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
ADM dilaporkan diterima setelah menolak tawaran minuman beralkohol. Pihak kepolisian masih mendalami isu tersebut.
“Terkait isu minuman keras dan pemaksaan minum, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Kami akan mendalami kronologi kejadian, termasuk mengeluarkan alat bukti dan keterangan Saksi lain,” tambah Ipda Hanif.
Polisi mencatat bahwa RAL bersama beberapa temannya berada di lokasi sebelum kejadian terjadi, namun motif di balik kompilasi masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Laporan korban diterima melalui nomor registrasi LP/B/750/11/2025.
Peristiwa ini terjadi secara luas dan tersebar luas di media sosial, memicu perhatian publik dan solidaritas yang tinggi dari ratusan pengemudi ojek yang berani di wilayah DIY. Sejumlah pengemudi juga mengawali proses pemeriksaan di kantor polisi sebagai bentuk dukungan terhadap ADM dan memastikan proses hukum berjalan wajar.
Menangapi dorongan publik, komunitas RAL beraktivitas kemudian melakukan penelusuran internal dan memutuskan menyerahkan RAL ke Polresta Sleman. Komunitas tersebut menekankan harapan agar kasus ini diproses secara murni hukum tanpa dikaitkan dengan isu lain di luar substansi perkara, serta meminta semua pihak tenang dan tidak memprovokasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja sesuai prosedur serta menghindari penyebaran spekulasi yang dapat memperkeruh suasana, demi menjaga situasi keamanan dan perdamaian (Kamtibmas) di Yogyakarta. (*)







