Kudus, Infoseputarpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan keringanan retribusi pada pedagang pasar tradisional yang telah menunggak pembayaran.
Tarif yang dikenakan 15 persen serta penghapusan denda tunggakan retribusi. Hal itu dilakukan agar roda perekonomian berjalan.
“Kami sepakati, dengan diskresi yang kami miliki, kami berikan diskon 15 persen untuk retribusi pedagang serta penghapusan denda tunggakan retribusi,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dilansir dari Antara Jateng.
Sejumlah ketua paguyuban sebelumnya telah melakukan audiensi ke Pendopo Kabupaten Kudus perihal tunggakan retribusi. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kepala BPPKAD dan Inspektorat Kudus. Kondisi pasar tradisional yang lesu juga menjadi pertimbangan.
“Dengan keringanan tarif dan penghapusan denda retribusi, diharapkan mereka tetap membayar dan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat di HUT RI dan HUT Kudus yang ke-470,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno yang mewakili Dinas Perdagangan saat audiensi dengan paguyuban pasar tradisional mengatakan bahwa permohonan keringanan tarif retribusi diajukan oleh sejumlah paguyuban pasar tradisional. Yaitu dari Pasar Bitingan, Pasar Baru, Pasar Mijen, Piji, dan Pasar Brayung.
Jika berdasarkan Peraturan Bupati Kudus nomor 23/2025 disebutkan terdapat penurunan tarif retribusi untuk pasar tradisional mulai dari kelas I, II, dan III dengan penurunan tarif antara 18-33 persen. (*)