Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Capai Rp101 Miliar, Kini Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Infoseputarpati.com – Pembangunan Masjid Agung Karanganyar diketahui menelan anggaran hingga Rp101 miliar.

Pembangunan masjid ini dimulai sejak 2019 hingga 2021 lamanya. Dalam pembangunannya ternyata ada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar.

Dalam hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeleddahan di rumah HY selaku Project Manager, dan HZ selaku Site Manager kontraktor di Kota Bandung.

“Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti yang terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung (Madaniyah), yang disimpan oleh saudara HY, dan saudara HZ,” kata Bonard, dikutip dari Detik Finance pada Selasa (27/5/2025).

Bonard menjelaskan jika penggeledahan ini telah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kejari Karanganyar pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

“Tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan pembangunan Masjid Agung,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Tersangka yakni kontraktor berinisial A.

“Jadi ini terkait penyidikan dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2021. Kita tetapkan salah satu bagian kontraktor inisial A, jabatan direktur operasional,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, kepada awak media di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jumat (23/5).

A pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena merugikan negara.

Perlu diketahui sebelumnya, Masjid Karanganyar diresmikan oleh Jokowi, dibangun pada 2019 hingga 2021 dan menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp101 miliar

“Baru satu tersangka. Saksi sudah banyak 20-an. Alat buktinya ada keterangan saksi, kita juga punya dokumen terkait kegiatan kontrak atau dokumen perencanaan keterangan ahli. Makanya hari ini tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Hartanto menyebut total ada Rp 5 miliar yang belum dibayarkan kontraktor kepada beberapa vendor.

“(Total vendor belum dibayar dilaporkan kemarin kita estimasi Rp 5 miliar sekian, sejumlah vendor. (Itu nominal kerugian juga) Nanti kita di persidangan. Sudah dari awal mengambil keuntungan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *