Infoseputarpati.com – Puluhan pekerja miskin diketahui belum mempunyai perlindungan sosial. Disebutkan bahwa 27,97 juta pekerja rentan belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta.
“Maka masih ada 27,8 juta lagi, data Desember ya, ini yang mungkin nanti bisa didorong oleh baik itu pemerintah provinsi, kabupaten, kota,” terangnya.
“Kami juga berharap dari Kementerian-Lembaga dapat memberikan support atau dukungan agar pekerja-pekerja di sektor informal yang tadi masih 27,8 juta ini juga bisa didorong ke dalam program penerima bantuan subsidi iuran,” tegas Ady
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan terdapat 30,85 juta pekerja masuk dalam kategori pekerja rentan alias masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Adapun jumlah pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias informal di Indonesia mencapai 86,58 juta orang per Desember 202
Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta mengatakan pekerja rentan ini terbagi menjadi empat diantaranya pedagang mikro-kecil, pekerja lepas, petani, dan nelayan.
“pedagang kecil mikro itu 8,5 juta; kemudian ada pekerja lepas 10,2 juta; petani 11,4 juta; dan nelayan 596 ribu. Jadi dari 30,85 (juta) inilah yang menurut hemat kami bisa dilakukan BSI, bantuan subsidi iuran, atau terkenalnya PBI. Jadi mereka ini yang bisa mendapatkan untuk dilindungi program bantuan subsidi iuran,” ucapnya dalam acara Diskusi Publik Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal di Kantor Ombudsman, Rabu (7/5/2025).
Perlu diketahui sebelumnya, BPJS Kesehatan mempunyai landasan aturan untuk masyarakat miskin, kemudian BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki payung hukum serupa.
“Jadi memang perbedaannya kalau di BPJS Kesehatan sudah ada PBI atau penerima bantuan iuran, sementara kami di BPJS Ketenagakerjaan masih terus berkoordinasi baik itu di tingkat daerah khususnya untuk agar pekerja-pekerja di sektor informal yang belum mampu ini dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur dia. (*)