Pati, Infoseputarpati.com – Dua kepala OPD dan 1 kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diperiksa oleh Bawaslu.
Mereka diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bersikap netral terhadap situasi politik menjelang Pilkada 2024.
Ketiga ASN ini diketahui melakukan foto bersama dengan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati saat berada di rumah paslon tersebut.
“Ada tiga ASN, terdiri dari dua Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan satu Kepala Bagian,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Sigit Pamungkas, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (5/10/2024).
Sigit menjelaskan Bawaslu menerima aduan dugaan 3 ASN tidak netral karena foto bersama salah satu paslon.
“Dari hasil surat itu kita kaji ternyata masuk dalam informasi awal terkait dengan keterlibatan ASN dalam hal ini bersama salah satu paslon di kediamannya (paslon),” tutur Sigit.
“Di dalam surat aduan itu tertera foto tersebut ada paslon, terkait agenda apa dengan paslon tersebut, kita masih mengkaji,” imbuh dia.
Sigit menyebut pihaknya telah memeriksa mereka dengan menggali dan meminta keterangan para ASN.
“Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran kajian akan diteruskan sesuai dengan aturan ASN, kita teruskan ke BKN,” beber dia.
Sigit mengatakan dua orang telah dimintai keterangan, satu ASN lagi akan dimintai keterangan hari ini.
“Dua ASN sudah dimintai keterangan, yang satu belum dimintai keterangan dan kita rencanakan besok pagi,” jelasnya.
Ia menyebut Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait aduan ketidaknetralan ASN Pati itu.
“Terus ada pelanggaran keterlibatan pihak-pihak terkait dalam hal ini sesuai di undang-undang dan peraturan baik di KPU dan Bawaslu. Diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan 71 tentang netralitas ASN, TNI, Polri,” terang Sigit.
“Kita kaji apakah ada dugaan pelanggaran apa tidak,” pungkas dia. (*)