Dorong Pendidikan Cagar Budaya Sejak Dini, DPRD Pati: Sudah Banyak yang Lupa 

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan sorotan terhadap lingkungan pendidikan agar pembelajaran tentang sejarah cagar budaya dapat dilaksanakan sejak dini. Hal tersebut memiliki tujuan yaitu untuk melestarikan sejarah.

Suriyanto, Anggota Komisi B menuturkan anak zaman sekarang banyak yang lupa tentang sejarah cagar budaya, terkhusus sejarah yang berada di Kabupaten Pati.

Maka dari itu, muatan lokal yang bersifat pembelajaran harus senantiasa ditekankan di lingkungan pendidikan.

“Karena anak-anak kita, para kaum milenial sudah banyak yang lupa terhadap sejarah,” ungkap Politisi Partai Demokrat.

Kabupaten Pati sendiri memiliki banyak situs cagar budaya yang harus dipelajari dari mulai anak sekolah, serta para orang tua yang belum mengetahui tentang situs sejarah.

Lebih lanjut, Suriyanto menyampaikan bahwa Kabupaten Pati memiliki banyak situs yang harus dilestarikan dan juga dipelajari.

“Maka dari itu warga Pati khususnya, Kadipaten Pati atau Pati Pesantenan mempunyai banyak sejarah mempunyai banyak situs. Semuanya adalah adanya di Pati,” jelasnya.

Sebelumnya, Mitrapost.com mendaftarkan cagar budaya yang berada di Kabupaten Pati dengan sebanyak 32 situs. Penetapannya dari mulai tahun 2020 hingga 2023.

Tahun 2020 ditetapkan sebagai cagar budaya sebanyak 12 diantaranya Bangunan Balai Desa Prawoto (Eks Kawedanan Undaan), Petilasan Sunan Prawoto, Situs Makam Tabek Merto, Bangunan Masjid Wali Kauman, Bangunan Kantor Kecamatan Juwana (Eks Kawedanan Juwana), Bangunan kantor Pegadaian Juwana, Bangunan kantor kepolisian Sektor Juwana, Klenteng Tjoe Tik Bio Juwana, Bangunan SMPN 1 Pati, Kompleks Bangunan SMA N1 Pati, Bangunan poliklinik dan Rumah Bersalin Bhayangkara, dan Pendopo lama kabupaten.

Sedangkan tahun 2021, cagar budaya di Kabupaten Pati ditetapkan sebanyak 4 antara lain Situs Candi Kayen, Arca Siwa Mahakala, Bangunan Biara San Damiano, dan Bangunan Bruderan MTB.

Selanjutnya, tahun 2022, cagar budaya di Kabupaten Pati ditetapkan sebanyak 8 yakni Gapura Pentol godi, Gapura Pentol Blaru, SDN Pati Kidul 1, Masjid Gambiran, Makam Tjondronegoro, Makam Raden Ayu Tjondronegoro, Bangunan kantor Sinode GITJ Pati, serta Bangunan Pegadaian Wedarijaksa.

Kemudian, tahun 2023 cagar budaya di Kabupaten Pati ditetapkan sebanyak 8 antara lain Bangunan Eks Pabrik Kopi Jolong, Bangunan Eks Pabrik Pengering Kopi Jollong, Bangunan Kompleks Rumah Dinas Manajer Pabrik Kopi Jolong, Komplek Makam Adipati Pragola Pati, Komplek Makam Sunan Pati, Komplek Makam Penghulu Kauman Pati, Pintu Gerbang Majapahit, dan Bangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Pati (Eks Rumah Dinas Wakil Bupati Pati). (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *