Pati, Infoseputarpati.com – Jaring Garuk Teripang dinilai dapat merusak ekosistem di dasar laut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong agar perlu adanya inovasi.
M. Nur Sukarno, Komisi B menyampaikan Jaring Garuk Teripang merupakan alat tangkap yang dilarang. Karena, dalam hal ini ikan-ikan kecil ikut terjaring sedangkan terumbu karang akan rusak.
Diketahui bahwa nelayan yang menggunakan alat tangkap berjenis jaring Garuk Teripang akan cepat mendapatkan hasil yang berlimpah. Akan tetapi, di sisi lain sangat membahayakan ekosistem laut.
“Komoditas Teripang saat ini bisa meningkatkan pendapatan nelayan,” ungkap Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).
Dalam hal ini, Sukarno menyarankan agar segera adanya inovasi terhadap alat tangkap jaring Garuk Teripang yang lebih ramah terhadap lingkungan.
“Sehingga perlu adanya inovasi alat tangkap ramah lingkungan, supaya tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Alat tangkap ikan dengan operasional ditarik seperti Trawl sesuai dengan Inpres tahun 1981 sangat dilarang.
Kemudian, sejauh ini Sukarno menilai alat tangkap jenis tersebut mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut dan tidak ramah terhadap lingkungan. (Adv)