Hukuman Pidana Perang Sarung di Pati

Semarang, Infoseputarpati.com – Ramadan selalu identik dengan berbagai kegiatan. Ramaja turut meramaikan kegiatan tersebut dalam berbagai cara.

Diantaranya bermain petasan, tong tek, hingga aksi perang sarung. Kegiatan positif tentu akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Namun apa jadinya kegiatan itu dapat menghilangkan nyawa seseorang? Hal ini bisa saja terjadi jika aksi perang sarung dilakukan.

Bulan puasa sangat rawan dengan aksi perang sarung. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan bahwa hal itu menganggu ketertiban umum.

Diketahui sebelumnya, para pelaku memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung. Hal ini dilakukan untuk mencederai lawannya.

Kenakalan remaja ini pun dapat dipidanakan dengan jeratan pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Kemudian, ketika perangs arung ini menyebabkan nyawa orang lain meninggal maka dapat dikenakan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum” tandasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayah Semarang.

“Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya

Lebih lanjut, Kabid Humas tersebut meminta orang tua untuk memedulikan kegiatan anaknya.

” Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya ” pungkas Kabid Humas.

Ancaman hukuman ini bukan hanya berlaku di Semarang saja, Kabupaten Pati pun turut menerapkan hal yang sama jika ditemuka pelanggaran terhadap aksi perang sarung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca