Pati, Infoseputarpati.com – Operasi minuman keras (Miras) dilakukan pada 10 kecamatan di Kecamatan Gunungwungkal, Tayu dan Margoyoso.
Polresta Pati melalui Tim Patroli Pasopati mengamankan sebanyak 65 botol Miras. Hal ini merupakan tindak lanjut dari dari laporan masyarakat terkait ketertiban dan kenyamanan. Terlebih sekarang umat Islam akan memasuki bulan Ramadan.
Tentunya pihak kepolisian selalu mendukung kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Samapta Kompol Purwito mengatakan pihaknya menerima laporan peredaran Miras.
Penyusuran pun dilakukan lokasi di wilayah Kecamatan Tayu, Gunungwungkal dan Margoyoso. Sebanyak 65 miras berhasil diamankan.
Purwito menyebut sasaran operasi pekat bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di daerah Bumi Mina Tani.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan,” kata Kasat Samapta Kompol Purwito.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” beber dia.