Pati, Infoseputarpati.com – Sebanyak 180 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pati mendapatkan pengurangan masa tahanan. Hal tersebut menjadi momet yang bertepatan dengan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI).
Pasalnya ratusan napi tersebut, mendapatkan pengurangan atau remisi masa tahanan selama berada di Lapas Pati.
Melalui Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Pati, Febie Dwi Hartanto menerangkan bahwa pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori.
Dimana sebanyak 179 napi hanya mendapatkan pengurangan berdasarkan RU II, sementara 1 napi masuk kategori RU I atau dibebaskan hari itu juga.
“Untuk tahun 2023 di Lapas Kelas IIB Pati total 180, 1 itu kategori RU I yang langsung bebas hari itu, sementara lainnya hanya pengurangan dari masa tahanan (RU II),” jelasnya.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis bertepatan dengan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia yang diselenggarakan di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Kamis, (17/8/2023).
Lebih lanjut, Febie menjelaskan masing-masing napi mendapatkan waktu remisi yang berbeda-beda. Pengurangan remisi diberikan paling sedikit 1 bulan dan maksimal 6 bulan disesuaikan dengan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Kalau kasusnya kan jelas berbeda-beda, ada yang tersandung narkoba, kemudian juga pidum dan lain-lain. Lalu juga pengurangan 1 hingga 6 bulan,” terangnya.
Dari total tersebut, maka sebanyak 60 persen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pati telah mendapatkan jatah remisi di Peringatan HUT 78 Republik Indonesia. (*)