Pati, Infoseputarpati.com – Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra memastikan tak ada pelanggaran tata ruang sebelum revisi RTRW disahkan.
Hal itu diwujudkan dengan menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta.
Hal ini sebagai dasar hukum yang kuat untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
”Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi, baik secara internal maupun dengan pihak Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan,” ujarnya.
Turut hadir Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, serta Kasubdit Penegakan Hukum dari Kementerian ATR/BPN.
“Melalui penandatanganan ini, kami berharap tumbuh kesadaran daerah untuk menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang dengan mengalokasikan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Verifikasi ini juga menjadi filter untuk Pemkab Pati untuk menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar aturan sebelum dilakukan penyesuaian rencana tata ruang yang baru.
“Lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati,” paparnya.
Pihak kementerian menekankan bahwa komitmen daerah dalam menindak sanksi administratif sangat menentukan keberhasilan investasi dan kelestarian lingkungan di masa depan.
“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif,” ujarnya. (*)






