Infoseputarpati.com – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan konsolidasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di kantor Kemensos, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026) sore.
Acara dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wamensos Agus Jabo Priyono, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto dan jajaran, serta Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir dan jajaran.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menyebutkan bahwa pasien dengan penyakit katastropik khususnya pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan dari PBI-JK, saat ini seluruhnya sudah direaktivasi kembali.
“Alhamdulillah, kita harus memuji juga kerja Kementerian Sosial, yang telah mereaktivasi, sehingga memang pada saat setelah rapat dengan DPR, seluruh peserta yang tadi dinonaktifkan, memang diaktifkan kembali kepesertaan PBI-nya, walaupun mereka telah berstatus mandiri, secara otomatis, kita apresiasi itu kepada Kementerian Sosial,” kata Tony usai audiensi.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi penonaktifan kepesertaan PBI-JK khususnya bagi pasien cuci darah. Mereka harus mendapatkan perhatian karena rentan turun kelas dan jatuh miskin akibat proses pengobatan dengan biaya besar.
“Karena seminggu, dua hingga tiga kali mereka harus cuci darah, selama seumur hidupnya, karena ini penyakit yang memang berbiaya besar, dan tidak akan pernah sembuh lagi,” terangnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan bahwa BPJS memastikan konsolidasi rutin tiap bulan dilakukan untuk menjamin layanan optimal, khususnya bagi pasien katastropik seperti pasien cuci darah.
“Alhamdulillah hari ini pascalebaran, memastikan bahwa jaminan pelayanan kesehatan yang kemarin sempat tertunda akhirnya sudah dilakukan proses reaktivasi. Artinya sudah ada kepastian bahwa para peserta yang khususnya terindikasi katastrofik sudah terlayani dengan baik,” kata Akmal.
Sementara itu, Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien katastropik atau pasien penyakit kronis, khususnya yang membutuhkan layanan darurat seperti cuci darah.
“Tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Ini penting kita ulang-ulang terus agar menjadi perhatian bersama dan masyarakat mau melaporkan jika ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan menolak pasien yang memerlukan perawatan kedaruratan seperti cuci darah. Ini perlu kita jadikan kesadaran bersama karena itu adalah perintah undang-undang,” kata Gus Ipul. (*)






