Infoseputarpati.com – Bupati Pati Sudewo resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan jual-beli jabatan calon perangkat desa.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa malam, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yaitu Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono; Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan.
Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan pembukaan sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Sudewo bersama timses dan orang kepercayaannya lantas memanfaatkan hal ini untuk melakukan pemerasan.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Detik.
Masing-masing kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades), dimana mereka bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Kades Karangrowo Abdul Suyono dan Kades Arumanis Sumarjiono kemudian meminta para Kades untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa (caperades).
Tarif yang dipatok untuk caperades berkisar Rp125 juta-Rp150 juta, namun kemudian dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono menjadi Rp165 juta-225 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya.
Para caperades bahkan mendapat ancaman untuk mengikuti ketentuan. Jika tidak, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Uang yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar hingga 18 Januari 2026, yang berasal dari 8 kades di Jaken. Sumarjiono dan Karjan dalam hal ini bertugas sebagai pengumpul uang dari para caperdes.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” terangnya. (*)













