Kudus, Infoseputarpati.com – Sejumlah bencana alam melanda Kabupaten Kudus, dari mulai banjir, tanah longsor, hingga angin kencang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan status tanggap darurat bencana.
“Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12-19 Januari 2026,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dilansir dari Antara Jateng.
Dengan penetapan status tersebut, maka diharapkan penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat.
Status tanggap darurat bencana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026.
Penanganan bencana sendiri dilakukan dengan melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, relawan, hingga masyarakat.
“Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami minta seluruh pihak bergerak cepat, responsif, dan terkoordinasi dalam membantu masyarakat terdampak,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah terus memantau cuaca dan potensi bencana di Kudus. Sementara itu, masyarakat diharapkan bisa lebih berhati-hati dan waspada dalam beraktivitas. Saat terjadi kondisi darurat, diharapkan untuk segera melapor.
Status tanggap darurat bencana juga menjadi penanda bahwa pemerintah kabupaten dan desa bisa menganggarkan dana untuk kebutuhan bencana.
Sebagai informasi, alokasi dana tidak terduga pada 2026 yang disediakan Pemkab Kudus berkisar Rp7,66 miliar. (*)










