Kudus, Infoseputarpati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mewajibkan Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk melakukan pemilahan sampah demi mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah.
Kewajiban itu berlaku baik di rumah maupun di tempat kerja.
“Selain mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA, pilah sampah sekaligus untuk meningkatkan potensi daur ulang maupun pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna,” kata Wakil Bupati Kudus Bellinda dilansir dari Antara Jateng.
Praktik ini diharapkan bisa ditiru oleh masyarakat Kudus.
“Pak Bupati sudah menyampaikan dalam sambutan agar ASN dan OPD benar-benar menggalakkan pemilahan sampah. Ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat secara umum,” jelasnya.
Agar terlaksana dengan baik, pihaknya mengaku akan menyiapkan mekanisme pelaporan pelaksanaan pemilahan sampah.
“Teknis pelaporannya nanti akan diatur, bisa melalui laporan masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama,” katanya.
Oleh karena itu, setiap OPD diharapkan memastikan ASN-nya menjalankan kewajiban tersebut.
“Nanti akan kami bahas lebih lanjut, termasuk soal sanksinya. Yang jelas, komitmen ini harus dimulai bersama demi lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.
Mulai tahun ini, Pemkab Kudus juga ingin menerapkan kegiatan ramah lingkungan lainnya.
Sebagai informasi, Pemkab Kudus bakal membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/RDF) guna mengatasi masalah sampah di wilayahnya.
Sebagaimana diketahui jika Kudus mendapatkan saksi berkenaan dengan pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah yang belum memenuhi standar di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. (*)












