Sekda Jateng Larang Penggunaan Kendaraan Plat Merah di Luar Dinas Selama Libur Nataru

Infoseputarpati.comSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno melarang penggunaan kendaraan plat merah untuk hal di luar dinas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

“Secara ketentuan sudah ada aturannya, bahwa di luar kedinasan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah. Seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman,” ujarnya.

Jika ditemua adanya pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana di sejumlah wilayah.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat beberapa daerah di Jawa Tengah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, maupun cuaca ekstrem. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Forkopimda kabupaten/ kota, telah melakukan evaluasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya imbau bagi masyarakat kita untuk tidak euforia terkait dengan pesta tahun baru. Ingat, di wilayah kita ada beberapa daerah yang terkena bencana,” ujar Luthfi beberapa waktu lalu.

Luthfi menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah, dalam menghadapi libur akhir tahun.

Terkait penggunaan petasan atau bunga api, Luthfi menegaskan hal tersebut telah diatur dalam ketentuan hukum, dan meminta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca