Pencurian Motor di Wergu Wetan Kudus, Pelaku Seorang Residivis

Infoseputarpati.com – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus.

Pelaku AAS (39), seorang residivis asal Tasikmalaya, berhasil diringkus pada Minggu, 16 November 2025. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang di back-up Satreskrim Polres Kudus.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya. Motor yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11/2025) dini hari. Korban baru sadar kendaraannya raib saat hendak berangkat kerja.

Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting. Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku, diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.

Dalam hitungan jam, di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), warga Tasikmalaya. Saat dibekuk pelaku, masih menyimpan motor milik korban di kamar kost.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. Kepada petugas, AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Namun dalam waktu singkat itu pula, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.

Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat.

AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.

Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Wergu Wetan sebelum akhirnya ditangkap. Aksi pertama ia lakukan pada 29 Oktober 2025, dengan menyasar Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp1,2 juta.

Tak berhenti di situ, pada 9 November 2025 ia kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning. Motor tersebut dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.

Aksi terakhir terjadi pada 16 November 2025, saat pelaku menggasak Honda Supra X 125. Motor ini belum sempat dijual dan masih berada di tangan pelaku ketika akhirnya ditangkap polisi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Kudus Kota untuk penyelidikan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik ​​masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *