Gubernur Jateng Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan Jadi UU

Infoseputarpati.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025) kemarin.

“Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” ujar Gubernur Luthfi.

Luthfi menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen. Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodasi hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu, juga sudah mengakomodasi tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja, dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja. Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK). Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap kabupatan/ kota dengan biaya APBN.

Kelima, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. Meliputi lengembangan iklim usaha, edukasi kepada konsumen dan/atau asosiasi konsumen, pengembangan penelitian di bidang perlindungan konsumen pengembangan dan pembinaan asosiasi konsumen maupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas mengatakan, regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun. Pada saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi, yang melibatkan banyak pihak. Dia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.

“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” katanya.

Ditambahkan, konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun, dan perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan, untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *