Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Direktur Lokataru Sudah Profesional dan Proporsional

Infoseputarpati.comPolda Metro Jaya menyebut jika penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sudah dilakukan dengan profesional dan proporsional.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Iptu Jandri.

“Menyatakan bahwa tindakan termohon dalam proses penyidikan secara a quo dilakukan secara profesional, proporsional dan dilandasi pertimbangan objektif demi kepentingan hukum dan umum,” jelasnya dilansir dari Antara.

Sebagaimana diketahui jika Delpedro ditahan karena diduga menjadi penghasut demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sedangkan terkait penetapan pemohon sebagai tersangka disebut sah menurut hukum, dilakukan berdasarkan kelayakan penyidik dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP.

“Lalu, menghukum pemohon untuk memahami perkara dan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, sidang gugatan praperadilan Delpedro ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *