Infoseputarpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pembatasan akses 16 dokumen tak terkait dengan pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu sebagaimana yang disampaikan etua KPU Mochammad Afifuddin. Aturan Nomor 731 tahun 2025, jelasnya, juga tak terkait dengan isu ijazah Jokowi dan Gibran.
“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029, bukan ini murni bagaimana pengelolaan data ini hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Aturan itu sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sehingga pada akhirnya mencabut aturan itu karena dianggap mementingkan segelintir pihak.
“Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikam KPU,” ujarnya.
Dia meminta maaf kepada masyarakat karena keputusan menuai polemik dan beranggapan bahwa keputusan ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Sebagai bagian dari langkah kami untuk menerima masukan dari masyarakat, menerima kritikan dan juga saran perbaikan untuk kemudian kami melakukan langkah-langkah lanjutan yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” paparnya. (*)