Tangis Mantan Karyawan RSUD Soewondo Pati dalam Rapat Pansus Hak Angket

Pati, Infoseputarpati.com – Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang digelar di Ruang Rapat Banggar pada Kamis (14/8/2025), mantan karyawan RSUD Soewondo Pati dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Ada lima orang yang dihadirkan. Dalam momen tersebut, tangis Haning Dyah dan Siti Masruhah pecah saat bercerita mengenai nasib mereka karena dipecat. Diketahui, ada 220 orang yang diputus kontrak.

“Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat,” ucap Haning Dyah, mantan staf keuangan RSUD Soewondo.

Ia sendiri telah mengabdi selama 10 tahun di rumah sakit tersebut. Suaminya yang bekerja di tempat yang sama juga dipecat usai 13 tahun bekerja di sana.

Sedangkan Siti Masruhah telah bekerja selama 20 tahun dan harus mengalami nasib yang sama.

“Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Tahun ini malah dipecat. Tesnya pun tidak transparan. Tidak ada angka ranking, hanya nama dan keterangan lolos atau tidak,” terangnya.

Mereka di-PHK usai tak lolos dalam tes ulang yang dilakukan. Dimana semua karyawan tak tetap diharuskan mengikuti tes tersebut.

“Saya enggak nyangka harus ikut tes lagi padahal sudah kerja lebih dari 17 tahun. Hasilnya enggak lolos, sekarang nganggur,” ujar Agus Triyono, mantan karyawan lainnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan bahwa pihaknya memang melakukan pemanggilan kepada mantan karyawan RSUD Soewondo. Kemudian jajaran direksi RSUD, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati.

“Kami mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk bahan pembahasan pansus. Mengenai pemakzulan bupati, kami belum sampai ke tahap itu,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *