Ayah Penganiaya Balita di Demak Telah Ditangkap Polisi

Infoseputarpati.com – Seorang ayah yang menjadi pelaku penganiayaan pada anak kandungnya sendiri yang masih balita, kini telah ditangkap polisi.

Pelaku berinisial EN (31) itu bahkan sempat merekam aksinya dan videonya menjadi viral di media sosial.

Satreskrim Polres Demak mengamankan EN warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung itu pada Selasa, (22/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima,” ujarnya dilansir dari Detik.

Motif sang ayah adalah merasa frustasi dan marah karena sang istri tak mengangkat telepon setiap dihubungi.

“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang,” jelasnya.

Pengaiayaan yang dilakukan yaitu memukul kepala dan menendang tubuh sang anak. Ia juga memaksa anaknya meminum air dari kloset. Korban pun mendapatkan luka memar di kepala dan tubuh serta mengalami trauma.

“Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih mendalami keterangan istri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *