Komplotan Pemalsu Uang di Boyolali Ditangkap

Infoseputarpati.com – Komplotan pemalsu uang di Boyolali berhasil ditangkap. Mereka berjumlah enam orang.

Diantaranya W (70) warga Kabupaten Boyolali, M (50) warga Kabupaten Tangerang, BES (54) warga Kabupaten Kudus, HM (52) warga Kabupaten Bogor, JIP (58) warga Kabupaten Magelang, dan DMR (30) warga Kabupaten Sleman.

Mereka memiliki perannya masing-masing. Polisi berhasil mengamankan mereka di waktu dan lokasi yang berbeda.

“Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio dilansir dari Antara Jateng.

Uang palsu itu diketahui diproduksi di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali. Uang palsu yang berhasil diamankan berjumlah 410 lembar pecahan Rp100 ribu.

Kemudian 1.800 lembar uang palsu yang sedang dalam proses pencetakan, beserta alat pencetaknya. Sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di wilayah Jawa Timur. Aksi ini sudah dilakukan sudah sejak Juni 2025

“Namun masih kami dalami kebenarannya. Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *