Pati, Infoseputarpati.com – Seorang maling sepeda motor di Pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa mengatakan bahwa pelaku berinsial HR (48) itu ditangkap setelah ia menjual motor yang ia curi.
“Pelaku berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, dibekuk petugas setelah motor curian dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya dilansir dari Detik.
Selama ini, pelaku dikenal sebagai penjual motor bekas di wilayah Winong, Pati.
Sementara itu, aksi pencurian terjadi bermula dari korban yang pergi mandi di tempat pemandian pada Rabu (16/7/2025) pukul 14.30 WIB. Kendaraan Honda Vario 160 yang ia bawa pun diparkirkan di luar.
Namun setelah selesai mandi, motor korban sudah hilang. Kemudian barang berharga miliknya juga hilang.
“Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya (Vario) sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang,” jelasnya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah diselidiki, polisi menemui motor yang dimaksud di rumah warga berinisial E (34) yang merupakan warga Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi, Pati.
E mengaku mendapatkan motor tersebut dari hasil membeli dari pelaku. Ia tak mengetahui asal usul sepeda motor tersebut.
“Saksi ini mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” terangnya.
Dari informasi detail transaksi penjualan tersebut, polisi berhasil menemukan pelaku.
“Saksi ini menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya memang dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah Winong sekitar. Keterangan saksi ini sangat membantu. Mereka kooperatif dan memberikan informasi rinci soal transaksi jual beli yang terjadi,” terangnya.
Pada Senin (28/7/2025), penangkapan pun dilakukan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor hingga STNK.
“Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita,” ujarnya.
Polisi pun masih mendalami terkait motif dan adanya kemungkinan keterlibatan dengan kasus lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)







