Sebanyak 72 Anak Binaan Pemasyarakatan Jateng Dapat Remisi Hari Anak Nasional

Infoseputarpati.comSebanyak 72 anak binaan pemasyarakatan mendapat remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan bahwa remisi diberikan kepada anak yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jateng.

Hal itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani hukuman.

“Pengurangan masa hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan yang terus menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik,” katanya dilansir dari AntaraJateng.

Rincian penerima remisi yaitu sebanyak 71 anak binaan di LPKA Kutoarjo dan satu orang anak binaan di Rutan Blora. Remisi diberikan antara satu hingga tiga bulan penjara.

“Remisi merupakan bentuk pengakuan negara atas hasil pembinaan pemasyarakatan,” jelasnya.

Dia mengatakan pemberian remisi dalam rangka peringatan HAN ini merupakan hasil verifikasi administratif dan substantif yang dilakukan oleh masing-masing UPT pemasyarakatan.

“Selain itu, pengurangan masa hukuman sejalan dengan keadilan restoratif yang menjadi arah kebijakan pemasyarakatan, khususnya bagi anak binaan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *